UPAYA PENANGGULANGAN PORNOGRAFI

Masalah pornografi yang semakin menjadi-jadi telah menyita perhatian berbagai pihak untuk mencari alterna-tif penanggulangannya. Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan umum yaitu melibatkan semua kompo-nen masyarakat untuk melawan dan menanggulangi pornografi, mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum bagi media yang menyebarkan atau menampilkan pornografi, mem-buat aturan tentang kepantasan seba-gai barometer pornografi, serta meng-ajukan RUU anti pornografi dan anti pornoaksi.

Sementara itu aparat keamanan juga harus berupaya dengan melaksanakan deteksi dini, pre-emtif, preventif dan represif.

Upaya deteksi dini terhadap jaring-an atau sindikat produsen, penyalur/pengedar pornografi termasuk mende-teksi pemilik situs pornografi serta mendeteksi produser, sutradara dan fotografer pornografi. Begitu pula de-ngan upaya pre-emtif dengan melaku-kan penyuluhan keseluruh lapisan ma-syarakat, pembinaan terhadap remaja, pemuda dan mahasiswa dalam suatu kegiatan yang positif, penyuluhan kepa-da pengusaha kaset untuk tidak meng-ambil jalan pintas guna mengeruk ke-untungan dengan memperdagangkan kaset porno serta penyuluhan kepada kalangan artis, foto model, fotografer dan wartawan agar tidak menampilkan masalah ini. Upaya preventif adalah me-lakukan pencegahan terhadap masuk-nya film/CD porno dari luar negeri. Upaya represif adalah melakukan penin-dakan dan memproses secara hukum terhadap pengedar VCD porno, Pemred media cetak yang menampilkan pose pornografi dan juga menindak pelaku lain termasuk artis serta memberlakukan sangsi hukum secara efektif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pers sesuai Pasal 18 UU PCTS Nomor 40 tahun 1999.

Untuk menanggulangi pornografi, Menag Prof. DR. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA menegaskan bah-wa diperlukan adanya law enforcement secara tegas bagi yang mengembang-kan pornografi. Upaya pencegahan harus dilakukan secara lintas sektoral melalui lembaga dan instansi terkait. Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya degradasi moral yang secara radikal merupakan sebuah proses pembusukan akhlak dalam kehidupan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ba-ru-baru ini juga ikut angkat bicara de-ngan mengajukan somasi pada bebera-pa stasiun televisi yang dinilai sering menayangkan adegan porno. MUI juga mengancam akan memperkarakan stasiun televisi yang tetap menayangkan adegan porno. Somasi tersebut harus didukung sepenuhnya oleh aparat ke-amanan dengan memanggil dan me-minta keterangan penanggung jawab acara. apabila dalam tayangan televisi itu temyata melanggar hukum yang berlaku, maka terhadap penanggung jawab acara harus diambil tindakan tegas. Kalau perlu mereka diperiksa di pengadilan guna membuktikan apakah tayangan itu porno dan melanggar hu-kum atau tidak. Dan sekian banyak penayangan/pemuatan gambar, visual, program dan berita porno di media mas-sa, ada beberapa acara yang mendapat kecaman keras dan MUI diantaranya Dansa yo Dansa (TVRI), Majalah X (SCTV), Life and Love (Metro TV), Joged (RCTI) dan musik-musik dengan penyanyi latar yang menampilkan ge-rakan/tarian erotik dan membuka aurat.

Pakar pendidikan Arief Rachman mencoba menengahi masalah itu. Ia mengatakan bahwa maraknya porno-grafi tidak saja menjadi masalah pe-merintah dan masyarakat. Dunia pen-didikan juga perlu intens melakukan penanggulangan dengan pengawasan ketat untuk menghindarkan siswa dan tindak asusila tersebut. “Sekolah harus mempunyai paket pendidikan yang holistic menyangkut logika, estetika dan etika.” Meskipun terdengar teoritis, porsi pendidikan etika dan spritual perlu memakai paradigma baru. Pendidikan etika dan spritual yang selama ini ha-nya sebatas pelengkap akademis harus lebih diefektifkan penyampaiannya. “Kuncinya, jangan jadikan agama seba-gai pelengkap, tapi sebagai dasar dan bekal siswa,” jelasnya.

Upaya menanamkan nilai agama dan moral kepada anak-anak harus dilaku-kan sejak dini. Pemantauan lingkungan pergaulan anak harus diintensifkan baik oleh keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat. Pengisian waktu luang anak melalui kegiatan ekstra kurikuler yang positif perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan agar anak-anak tidak terjerumus pada penyimpangan seksual akibat terpengaruh pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar