UPAYA PENANGGULANGAN PORNOGRAFI

Masalah pornografi yang semakin menjadi-jadi telah menyita perhatian berbagai pihak untuk mencari alterna-tif penanggulangannya. Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan umum yaitu melibatkan semua kompo-nen masyarakat untuk melawan dan menanggulangi pornografi, mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum bagi media yang menyebarkan atau menampilkan pornografi, mem-buat aturan tentang kepantasan seba-gai barometer pornografi, serta meng-ajukan RUU anti pornografi dan anti pornoaksi.

Sementara itu aparat keamanan juga harus berupaya dengan melaksanakan deteksi dini, pre-emtif, preventif dan represif.

Upaya deteksi dini terhadap jaring-an atau sindikat produsen, penyalur/pengedar pornografi termasuk mende-teksi pemilik situs pornografi serta mendeteksi produser, sutradara dan fotografer pornografi. Begitu pula de-ngan upaya pre-emtif dengan melaku-kan penyuluhan keseluruh lapisan ma-syarakat, pembinaan terhadap remaja, pemuda dan mahasiswa dalam suatu kegiatan yang positif, penyuluhan kepa-da pengusaha kaset untuk tidak meng-ambil jalan pintas guna mengeruk ke-untungan dengan memperdagangkan kaset porno serta penyuluhan kepada kalangan artis, foto model, fotografer dan wartawan agar tidak menampilkan masalah ini. Upaya preventif adalah me-lakukan pencegahan terhadap masuk-nya film/CD porno dari luar negeri. Upaya represif adalah melakukan penin-dakan dan memproses secara hukum terhadap pengedar VCD porno, Pemred media cetak yang menampilkan pose pornografi dan juga menindak pelaku lain termasuk artis serta memberlakukan sangsi hukum secara efektif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pers sesuai Pasal 18 UU PCTS Nomor 40 tahun 1999.

Untuk menanggulangi pornografi, Menag Prof. DR. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA menegaskan bah-wa diperlukan adanya law enforcement secara tegas bagi yang mengembang-kan pornografi. Upaya pencegahan harus dilakukan secara lintas sektoral melalui lembaga dan instansi terkait. Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya degradasi moral yang secara radikal merupakan sebuah proses pembusukan akhlak dalam kehidupan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ba-ru-baru ini juga ikut angkat bicara de-ngan mengajukan somasi pada bebera-pa stasiun televisi yang dinilai sering menayangkan adegan porno. MUI juga mengancam akan memperkarakan stasiun televisi yang tetap menayangkan adegan porno. Somasi tersebut harus didukung sepenuhnya oleh aparat ke-amanan dengan memanggil dan me-minta keterangan penanggung jawab acara. apabila dalam tayangan televisi itu temyata melanggar hukum yang berlaku, maka terhadap penanggung jawab acara harus diambil tindakan tegas. Kalau perlu mereka diperiksa di pengadilan guna membuktikan apakah tayangan itu porno dan melanggar hu-kum atau tidak. Dan sekian banyak penayangan/pemuatan gambar, visual, program dan berita porno di media mas-sa, ada beberapa acara yang mendapat kecaman keras dan MUI diantaranya Dansa yo Dansa (TVRI), Majalah X (SCTV), Life and Love (Metro TV), Joged (RCTI) dan musik-musik dengan penyanyi latar yang menampilkan ge-rakan/tarian erotik dan membuka aurat.

Pakar pendidikan Arief Rachman mencoba menengahi masalah itu. Ia mengatakan bahwa maraknya porno-grafi tidak saja menjadi masalah pe-merintah dan masyarakat. Dunia pen-didikan juga perlu intens melakukan penanggulangan dengan pengawasan ketat untuk menghindarkan siswa dan tindak asusila tersebut. “Sekolah harus mempunyai paket pendidikan yang holistic menyangkut logika, estetika dan etika.” Meskipun terdengar teoritis, porsi pendidikan etika dan spritual perlu memakai paradigma baru. Pendidikan etika dan spritual yang selama ini ha-nya sebatas pelengkap akademis harus lebih diefektifkan penyampaiannya. “Kuncinya, jangan jadikan agama seba-gai pelengkap, tapi sebagai dasar dan bekal siswa,” jelasnya.

Upaya menanamkan nilai agama dan moral kepada anak-anak harus dilaku-kan sejak dini. Pemantauan lingkungan pergaulan anak harus diintensifkan baik oleh keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat. Pengisian waktu luang anak melalui kegiatan ekstra kurikuler yang positif perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan agar anak-anak tidak terjerumus pada penyimpangan seksual akibat terpengaruh pornografi.

FACEBOOK SEBAGAI PEMBELAJARAN MORAL

(istimewa)
Banyaknya kasus remaja putri "diculik" oleh rekan barunya yang dikenal lewat jejaring sosial "facebook" memang memprihatinkan bagi kita semua.
Sehingga banyak orang tua dan pendidik yang menilai teknologi yang semakin canggih dalam penggunaan situs internet perlu diwaspadai, bahkan mengecamnya dengan macam-macam di antaranya mengharamkan nya karena dinilai merusak generasi muda.
Bahwa internet sudah perlu dikhawatirkan memang betul, namun "mengharamkan" facebook, twitter, blog menurut hemat kita sangat tidak tepat. Sebab, manfaat jejaring sosial itu sangat luar biasa. Tinggal lagi bagaimana kita, para pelajar dan orang tua memanfaatkannya saja.
Ambil contoh kasus yang dialami Prita Mulyasari. Dukungan luar biasa dari sesama pengguna fecebook mampu menekan aparat penegak hukum, bahkan berhasil mengintervensi ranah pengadilan, berhasil pula mengumpulkan dana sampai Rp 1 miliar lebih bekerjasama dengan media massa, sehingga Prita akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum.
Padahal, lawannya merupakan rumah sakit internasional, yang memiliki banyak dana dan akses ke aparat penegak hukum, khususnya oknum jaksa dan polisi sehingga Prita sempat mendekam dalam tahanan.
Contoh lain, kasus penyakit yang diderita Bilqis, anak usia setahun lebih yang menderita sakit langka sehingga harus dilakukan operasi cangkok hati untuk menyelamatkan jiwanya.
Sang ibu dan orang-orang dekat Bilqis memanfaatkan jejaring sosial di facebook dan media massa sehingga tak sampai sebulan sudah terkumpul dana Rp1,2 miliar. Dana itu sudah jauh melebihi biaya operasi Bilqis. Tentu saja masih sangat banyak manfaat lain dari internet, khususnya bagi kemajuan ilmu pengetahuan.
Hemat kita, kasus-kasus minggatnya remaja putri di bawah umur pergi dari rumah orang tuanya menemui teman barunya setelah mereka berkenalan lewat facebook, tidak semata-mata kesa-lahan si anak. Sebab, kalau di rumahnya sendiri sang anak merasa tidak bahagia, kedua orang tuanya tidak akur, masingmasing disibuk-kan dengan pekerjaannya, pastilah sang anak akan mencari kedamaian di luar rumah.
Perkenalan sang anak dengan teman-teman barunya di dunia maya, saling curhat , akhirnya menimbulkan benih cinta dan kasih sayang. Apalagi pada usia rawan remaja itu ada dorongan ingin mendapatkan kebebasan, seakanakan dunia menjadi milik mereka berdua di dunia maya, bahkan mereka sudah saling panggil mama dan papa.
Kasus lain di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), empat siswa dikeluarkan dari sekolah karena menghina gurunya melalui situs jejaring sosial facebook.
Mereka menghina seorang guru perempuan dengan kata-kata kotor melalui facebook. Memperlakukan dan mempermalukan guru perempuan di depan kelas maupun di dunia maya jelas bukan pekerjaan yang baik. Sudah perlu diberi tindakan.
Tapi, tepatkah mengeluarkan keempat siswa? Jelas tidak, kalau hal itu dinilai baru yang pertama. Itu namanya kenakalan anak-anak yang baru kenal facebook.
Akan lebih baik kalau mereka diberi peringatan pertama, dipanggil dewan guru, diberi nasihat, sekaligus menjelaskan bahwa kemajuan teknologi informasi yang semakin canggih, bukan untuk membuat isu dan fitnah.
Jadi, segala sesuatunya itu tergantung kita, para pemakai dan pengguna internet. Kalau dipergunakan untuk kegiatan negatif, apalagi yang asusila jelas haram hukumnya, seperti untuk prostitusi, menjual diri.
Nah, dari kasus-kasus yang timbul akibat dampak kemajuan teknologi informasi, seperti facebook, twitter, blog dll kita bisa menarik banyak pelajaran, khususnya para orang tua agar tidak melepas begitu saja anaknya, termasuk dalam penggunaan media baru, online.
Memang di satu sisi online sangat positif dan memberi manfaat luar biasa bagi yang ingin mendapatkan informasi dan bahan-bahan pelajaran (iptek). Namun di sisi lain, dampak negatifnya juga cukup besar, terlebih jika orang tua, guru tidak mengarahkan anak-anaknya.
Oleh karena itu, orang tua, ulama, dan kalangan pendidik wajib mengetahui kedua dampak yang timbul akibat pemakaian online di kalangan generasi muda yang sudah bagaikan fenomena gunung es.
Mereka harus memahami betul dampak yang terjadi jika melakukan penyalahgunaan, mereka harus diberi tahu bahaya jika mengabaikan etika membuka situs-situs porno maupun catting dengan teman-teman baru yang tidak jelas identitas dan alamat sebenarnya, selalu mengganti identitas, bercerita yang muluk-muluk untuk menjerat para korbannya.
Justru itu,penggunaan teknologi informasi harus mendapat pengawasan dari orang tua maupun para pendidik, ulama, dai, bahkan akan sangat baik kalau anak didik diberi pelajaran online agar anak didik mengetahui manfaat dan mudarat dari pemakaian jejaring sosial yang akan semakin berkembang di masa mendatang. Kalau tidak, korbannya akan semakin banyak dan mengerikan sekali.